CROWGUARD.com merupakan sebuah jasa pengamanan dana transaksi online
pihak ketiga, yang merupakan produk dari Crowguard Ltd Partnership,
yang didirikan di depan Yan Armin, SH, selaku legalitas hukum dan
terdaftar melalui Pengadilan Negeri DKI Jakarta. Logo dan merk
CROWGUARD didaftarkan melalui Dirjen HKI (Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual).
Pengamanan dibidang jasa ini bertujuan untuk melindungi dana
kedua belah pihak (penjual & pembeli) dalam melakukan transaksi
secara online, dimana kami pihak CROWGUARD.com berperan sebagai pihak
ketiga dalam melakukan proses pembayaran transaksi yang dilakukan.